Selasa, 01 Mei 2012

sekilas tentang harta waris


BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEBAB SEBAB YANG MENGHALANGI WARISAN
Adapun sebab-sebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan diantaranya ialah:


1.      Pembunuh.
Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya. Sabda Rasul :

Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )

2.       Hamba sahaya ( Status budak).
Firman Allah Artinya :seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun.( Q.S. An Nahl {16} : 75) .


3.      Berbeda agama ( kafir ).
Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).

4.      Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i Yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris.
Friman allah Swt; [At-Thalaq : 1]

$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6­/u ( Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿw Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºsŒ #\øBr& ÇÊÈ  



Artinya : Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.
Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama masa iddah.




5.      Al-Laqit Atau Anak Angkat
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki
Akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syari. Dalilnya ialah firman Allah.

Artinya : Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan [An-Nisa :176]


6.      Ibu Tiri Atau Bapak Tiri
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia.

Artinya : Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak [An-Nisa : 11]


B.     AHLIH WARIS DARI PIHAK LAK I- LAKI
1). Anak lakilaki
Allah swt berfirman: (QS An Nisaa’: 11). 

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ï

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki

3). Ayah
Allah swt berfirman: ." (QS An Nisaa’: 11).

"Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan


4). Kakek dari pihak ayah
Allah swt berfirman: (QS An Nisaa’: 11).


"Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan."
Dan datuk termasuk ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda:
"Saya adalah anak Abdul Muthallib." (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari)

5). Saudara laki-laki sekandung

6). Saudara laki-laki seayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10). Saudara laki-laki ayah yang sekandung ( paman )
11). Saudara laki-laki ayah se ayah
12). Anak lai-laki saudara ayah yang laki-laki sekandung
13). Anak laki-laki saudara ayah yang laki-laki seayah

14). Suami
Allah swt berfirman: ." (QS An Nisaa’: 12).

* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 

"Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu

15). Lali-laki yang memerdekakan budak.
Sabda Nabi saw:
"Hak ketuanan itu milik orang yang telah memerdekakannya."

Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga , yaitu ;
1). Ayah,
2) Anak laki-laki
3) Suami.


C.   PEREMPUAN- PEREMPUAN YANG MENJADI AHLI WARIS

1)      Anak perempuan
Firman-Nya: ." (QS An Nisaa’: 11).

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4  

"Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu

2)      Cucu perempuan dari anak laki-laki



3)      Ibu
Firman-Nya: .” (QS An Nisaa’: 11).
$yg#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4
     “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing seperenam
4)      Nenek dari pihak ayah

5)      Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu

9) Istri
Allah swt berfirman (QS An Nisaa’: 12).
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  

Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan.”
10) Perempuan yang memerdekakan budak
Sabda Nabi saw:

“Hak ketuanan itu menjadi hak milik orang yang memerdekakannya.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari
Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri
2). Anak perempuan
3). Cucu perempuan dari anak laki-laki
4). Saudara perempuan sekandung

 D. PEMBAGIAN HARTA WARIS
A. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
 Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :v
a). Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :v
a). Suami, jika ada anak atau cucu
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a). Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b). Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c). Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d). Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c). Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.








BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Karena pentingnya dalam hal pembagian harta warisan maka dari itu Allah SWT sangat melarang keras terhadap hambanya yang keluar dari syiari’at. Seperti dicantumkan dalam Q.S. An-Nissa 11 & 12  

B.     SARAN
Hendaknya ketika kita akan membagikan harta warisan kepada para ahli waris hendaknya berikan kepada yang memang berhak untuk memerimanya sesuai dengan syiari’at Islam. Atau menurut ketentuan Allah SWT agar kita tidak termasuk kedalam golongan orang-orang yang merugi dan lalai.


















DAFTAR PUSTAKA
  Al-quran dan Terjemahanya:
 Furqon Arif.dkk ,CetakanII, 2002, Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Jakarta, daras pendidka agama islam.
 Abdurahman Asymuni, Moelyadi. Cetakan II, 1990, Tanya-jawab Agama,Yoyakarta, Suara Muhammadiyah
Internet, http;//www.gooole.com, Maret 18, 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More