BAB
II
PEMBAHASAN
A. SEBAB
SEBAB YANG MENGHALANGI WARISAN
Adapun sebab-sebab
yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan diantaranya ialah:
1.
Pembunuh.
Orang yang membunuh
keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.
Sabda Rasul :
Artinya : Orang yang membunuh tidak
dapat mewarisi orang yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )
2. Hamba sahaya ( Status budak).
Firman Allah Artinya :seorang hamba
sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun.( Q.S. An
Nahl {16} : 75) .
3. Berbeda agama ( kafir ).
Rasulullah
bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan
Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” (
H.R. Jama’ah ).
4.
Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i
Yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris.
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris.
Friman
allah Swt; [At-Thalaq : 1]
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# #sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6/u ( w Æèdqã_ÌøéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ wur Æô_ãøs HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 w Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºs #\øBr& ÇÊÈ
Artinya : Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.
Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama masa iddah.
5. Al-Laqit
Atau Anak Angkat
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki Akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syari. Dalilnya ialah firman Allah.
Artinya : Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan [An-Nisa :176]
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki Akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syari. Dalilnya ialah firman Allah.
Artinya : Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan [An-Nisa :176]
6. Ibu
Tiri Atau Bapak Tiri
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia.
Artinya : Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak [An-Nisa : 11]
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia.
Artinya : Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak [An-Nisa : 11]
B. AHLIH
WARIS DARI PIHAK LAK I- LAKI
1). Anak lakilaki
Allah swt berfirman: (QS An Nisaa’: 11).
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ï
“Allah mensyari’atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
2). Cucu laki-laki dari anak
laki-laki
3). Ayah
Allah swt berfirman: ."
(QS An Nisaa’: 11).
"Dan untuk dua
orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan
4). Kakek dari pihak ayah
Allah swt berfirman:
(QS An Nisaa’: 11).
"Dan untuk dua
orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan."
Dan datuk termasuk
ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda:
"Saya adalah anak Abdul Muthallib." (Muttafaqun ’alaih:
Fathul Bari)
5). Saudara laki-laki sekandung
6). Saudara laki-laki seayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah
10). Saudara laki-laki ayah yang
sekandung ( paman )
11). Saudara laki-laki ayah se ayah
12). Anak lai-laki saudara ayah yang
laki-laki sekandung
13). Anak laki-laki saudara ayah
yang laki-laki seayah
14). Suami
Allah swt berfirman: ." (QS An Nisaa’: 12).
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4
"Dan bagimu
(suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu
15). Lali-laki yang memerdekakan
budak.
Sabda Nabi saw:
"Hak ketuanan itu
milik orang yang telah memerdekakannya."
Jika lima belas orang tersebut di
atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga , yaitu ;
1). Ayah,
2) Anak laki-laki
3) Suami.
C. PEREMPUAN- PEREMPUAN YANG MENJADI AHLI WARIS
1) Anak
perempuan
Firman-Nya: ." (QS An Nisaa’: 11).
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4
"Allah mensyari’atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu
2) Cucu
perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
Firman-Nya: .” (QS An Nisaa’: 11).
$yg#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4
“Dan untuk
dua orang ibu bapak, bagi masing-masing seperenam
4) Nenek dari
pihak ayah
5) Nenenk diri
pihak ibu
6) Saudara
perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan
seayah
8) Saudara
peremouan seibu
9) Istri
Allah swt
berfirman (QS An Nisaa’: 12).
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4
Para isteri
memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan.”
10)
Perempuan yang memerdekakan budak
Sabda Nabi
saw:
“Hak
ketuanan itu menjadi hak milik orang yang memerdekakannya.” (Muttafaqun’alaih:
Fathul Bari
Jika Sepuluh
orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri
2). Anak
perempuan
3). Cucu
perempuan dari anak laki-laki
4). Saudara
perempuan sekandung
D. PEMBAGIAN HARTA WARIS
A. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2,
1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
Ahli waris yang mendapatkan 1/2
adalah :v
a). Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian
1//4. yaitu :v
a). Suami, jika ada anak atau cucu
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian
1/8 adalah ;
Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian
2/3 adalah :
a). Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b). Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak
perempuan.
c). Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d). Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada
saudara perempuan yang sekandung.
Ahli waris yang mendapatkan bagian
1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak
laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki
maupun perempuan.
Ahli waris yang mendapatkan bagian
1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak
laki-laki atau saudara lebih dari satu.
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak
laki-laki.
c). Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih,
jika bersama anak perempuan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Karena
pentingnya dalam hal pembagian harta warisan maka dari itu Allah SWT sangat
melarang keras terhadap hambanya yang keluar dari syiari’at. Seperti
dicantumkan dalam Q.S. An-Nissa 11 & 12
B.
SARAN
Hendaknya
ketika kita akan membagikan harta warisan kepada para ahli waris hendaknya
berikan kepada yang memang berhak untuk memerimanya sesuai dengan syiari’at
Islam. Atau menurut ketentuan Allah SWT agar kita tidak termasuk kedalam
golongan orang-orang yang merugi dan lalai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-quran dan Terjemahanya:
Furqon Arif.dkk ,CetakanII, 2002, Islam untuk disiplin Ilmu Hukum,
Jakarta, daras pendidka agama islam.
Abdurahman Asymuni, Moelyadi. Cetakan II, 1990,
Tanya-jawab Agama,Yoyakarta, Suara
Muhammadiyah
Internet, http;//www.gooole.com,
Maret 18, 2012
0 komentar:
Posting Komentar